Penjualan mobil baru di Indonesia mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sebaliknya, mobil bekas semakin diminati oleh masyarakat. Salah satu penyebab utama penurunan penjualan mobil baru adalah ketidakmampuan pendapatan per kapita rata-rata masyarakat untuk mengejar kenaikan harga mobil.
CEO PT Autopedia Sukses Lestari Tbk, Jany Chandra, menjelaskan bahwa harga mobil di Indonesia cukup tinggi jika dibandingkan dengan pendapatan per kapita. Dalam program Autobizz di CNBC Indonesia, ia menyatakan, "Harga mobil di Indonesia ini cukup mahal untuk income per kapita Indonesia."
Riyanto, peneliti senior dari LPEM FEB UI, menambahkan bahwa harga model Low Multi Purpose Vehicles (MPV) telah meningkat sekitar 7% per tahun antara 2013 hingga 2022, melebihi rata-rata inflasi. "Dulu, gap antara harga mobil dan pendapatan per kapita kecil, tetapi kini semakin lebar," jelasnya. Misalnya, harga MPV entry-level saat ini mencapai Rp 255 juta, sedangkan pendapatan per kapita hanya Rp 218 juta.
Kenaikan harga mobil baru mendorong peningkatan minat terhadap mobil bekas. Jany Chandra mengonfirmasi hal ini dengan menyebutkan bahwa perusahaannya berhasil menjual lebih dari 100 ribu unit mobil dan motor bekas dalam setahun. "Kami tumbuh signifikan dari sisi mobil bekas," ungkapnya, dan menambahkan bahwa mereka telah membuka 16 showroom dalam waktu 19 bulan terakhir.
Pasar mobil Indonesia menunjukkan stagnasi dengan penjualan sekitar satu juta unit per tahun, meskipun rasio kepemilikan mobil mencapai 99 unit per 1.000 penduduk. Penjualan mobil tertinggi tercatat pada tahun 2013 dengan 1.229.811 unit, tetapi terus merosot di tahun-tahun berikutnya.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkisar antara 5% dari 2015 hingga 2022 menjadi salah satu faktor stagnasi penjualan mobil. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa ekonomi Indonesia tumbuh 5,05% pada 2023, sehingga Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita mencapai Rp 75 juta (sekitar US$ 4.919,7).
Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), menjelaskan bahwa komponen pajak dapat mencapai 40% dari harga mobil. "BBNKB menjadi isu, dan total pajak bisa lebih dari 30-40% dari harga mobil," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah mengandalkan pajak kendaraan bermotor untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) mereka.
Tahun depan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12%, yang berpotensi meningkatkan harga mobil. Namun, Jany Chandra menjelaskan bahwa PPN untuk mobil bekas tetap rendah, berkisar antara 1,1% hingga 1,2%.
Dengan kondisi ini, mobil bekas menjadi pilihan yang semakin menarik bagi konsumen, sementara penjualan mobil baru terus menghadapi tantangan.
Social Plugin